Rabu, 19 Februari 2014

Pertemuan Pertama MKKS SMA/MA Kota Parepare tanggal 6 Februari 2014 di Rumah Bapak Drs. H. Lukman MA. membahas Rancangan AD/ART serta Program Kerja, dipimpin langsung oleh Ketua MKKS, Drs.Tajrin M.Pd.




Selasa, 11 Februari 2014

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



 

 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MKKS SMA/MA NEGERI DAN SWASTA KOTA  PAREPARE
                                                                             
ANGGARAN DASAR

PENDAHULUAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Sekolah adalah jiwa dari suatu sekolah yang memiliki peran sentral dan strategis dalam melakukan perubahan-perubahan yang kreatif dan inovatif dalam  pengelolaan sekolah yang efektif dan professional. Oleh sebab itu, maka  kemampuan Profesionalitas kepala sekolah harus terus ditingkatkan
Untuk meningkatkan kemampuan Profesionalitas Kepala Sekolah maka berbagai upaya harus dilakukan guna meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik, agar  memiliki kemampuan kompetitif dan komparatif dalam persaingan global.
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia melalui proses pembelajaran, maka perlu ada kerjasama yang sinergis, dinamis dan harmonis antara kepala sekolah dengan kepala sekolah, antara guru dengan guru dan antara pengawas dengan pengawas serta jalinan hubungan fungsional antara  Pengawas, Kepala Sekolah, guru yang didukung oleh Kebijakan-Kebijakan Dinas Pendidikan yang proporsional dan profesional.
Untu mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah yang sinergis, dinamis dan harmonis serta untuk meningkatkan profesionalitas kepala sekolah dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI ) maka perlu dibentuk suatu wadah atau asosiasi yang diberi nama “Musyawarah Kerja Kepala Sekolah”.

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN

Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA/MA Negeri dan Swasta, disingkat MKKS SMA/MA
(2)   MKKS SMA/MA Kota Parepare didirikan pada Hari Kamis tanggal 30 Desember Tahun 2002 melalui rapat para Kepala Sekolah  bertempat di SMA Negeri 2 Parepare.

Pasal 2
MKKS SMA/MA berkedudukan di Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan

BAB II
DASAR, AZAZ, TUJUAN

Pasal 3
MKKS SMA/MA Kota Parepare Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
MKKS SMA/MA Kota Parepare bertujuan :
(1) Mengembangkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah sebagai forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama secara kekeluargaan  guna meningkatkan layanan  yang prima kepada stakeholders dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Parepare.
(2)   Memperluas wawasan dan pengetahuan Kepala Sekolah dalam upaya bekerja secara profesional dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.
(3)     Mengembangkan kepemimpinan Kepala Sekolah dengan mengimplementasi School Reform dan classroom reform.
(4)     Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak terwujudnya perubahan di sekolah (school reform).
(5)     Mewujudkan sekolah yang efektif, kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki sekolah secara maksimal.
(6)      Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif yaitu sekolah sebagai tempat sumber belajar yang menyenangkan bagi peserta didik dari aspek fisik maupun psikologis
(7)      Meningkatkan peran serta masyarakat dan stakeholders dalam meningkatkan mutu sekolah


BAB III
KEGIATAN
Pasal 5
(1)       Membuat dan menyusun program kerja MKKS SMA/MA Kota Parepare.
(2)       Melakanakan kegiatan musyawarah MKKS SMA/MA secara kontinyu berdasarkan program yang telah dibuat.
(3)       Membahas pelaksanaan evaluasi diri sekolah  (school review) dengan menggunakan instrumen akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan.
(4)       Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi
(5)       Identifikasi implikasi pelaksanaan Kurikulum 2013 berbasis kompetensi terhadap manajemen sekolah
(6)       Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), Pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi siswa, Pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat
(7)       Merencanakan dan melaksanakan Ujian Nasional dan dapat mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan
(8)       Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata
(9)        Pengembangan pemanfaatan sumber balajar yang ada
(10)   Pengembangan program inovasi dan kreativitas siswa serta program pemberantasan narkoba, asusila dan tindak kekerasan lainnya di sekolah
(11)   Penggalangan inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan Komite Sekolah
(12)   Menyelenggarakan penelitian tindakan (action research) melalui mini studi pada jenjang sekolah
(13)   Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerja sama dengan masyarakat, Dunia Usaha dan Industri (DUDI) serta lembaga lainnya.
(14)    Mengembangkan pembelajaran  berbasis E-learning
(15)   Mengembangkan sistem administrasi sekolah melalui E-Education, misalnya : surat menyurat, buku induk siswa, keuangan dan sebagainya.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan MKKS  SMA/MA terdiri dari :
1.      Anggota biasa
2.      Anggota kehormatan
Pasal 7
1.      Anggota Biasa adalah Kepala  SMA dan MA Negeri dan Swasa yang ada di Kota Parepare;
2. Anggota Kehormatan adalah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama yang secara struktural yang ada hubungannya dalam kedinasan
Pasal 8
1.   Anggota Biasa dinyatakan berhenti apabila :
a.  Selesai masa tugas sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
b.  Meninggal dunia

2.   Anggota Kehormatan dinyatakan berhenti apabila :
a.   Menjalani mutasi jabatan yang sesuai dengan kedinasan
b.   Pensiun
c.   Meninggal dunia
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
1.   Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan dipilih
2.   Anggota biasa mempunyai hak untuk memperoleh santunan sakit, pensiun dan meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku
3.   Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih
4.   Anggota kehormatan tidak mempunyai hak untuk menerima santunan.


Pasal 10
Tiap Anggota berkewajiban :
(1)    Menjungjung tinggi dasar dan azas MKKS SMA/MA, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MKKS SMA/MA.
(2)    Menghadiri pertemuan/rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh MKKS SMA/MA
(3)    Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MKKS SMA/MA
(4)    Menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota dan pengurus MKKS SMA/MA
(5)    Membayar iuran anggota

BAB VI
PENGURUS
Pasal 11
1.   Ketua MKKS SMA/MA dipilih dalam Rapat Anggota Paripurna, dilantik dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare
2.   Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.       Seorang ketua
b.      Seorang wakil ketua
c.       Seorang sekretaris
d.      Seorang wakil sekretaris
e.       Seorang bendahara
3.   Pengurus berhak mewakili MKKS SMA/MA dalam kegiatan kedinasan
4.   Ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bindang merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari-hari



Pasal 12
1.   Masa bakti Pengurus MKKS SMA/MA selama  4 tahun
2.   Selesai masa bakti, dilaksanakan pemilihan pengurus baru
3.   Pengurus lama dapat dipilih kembali dalam kepengurusan  baru. Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.

BAB VII
Pasal 13
1.      Rapat terdiri dari :
a.   Rapat Anggota Paripurna
b.   Rapat Pengurus Harian
c.   Rapat Luar Biasa
2.   Rapat Anggota Paripurna sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 kali dalam 4 tahun
3.   Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan sekali dan dilaksanakan  sewaktu-waktu apabila ada hal-hal yang penting.
4.   Rapat Luar Biasa dilaksanakan apabila terjadi hal-hal yang luar biasa.

Pasal 14
1.   Kekuasaan tertinggi MKKS SMA/MA terletak pada Rapat Anggota Paripurna
2.   Rapat Anggota Paripurna memilih pengurus MKKS SMA/MA

Pasal 15
1.   Rapat Anggota Paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah  dari jumlah anggota tambah satu.
2.   Bila dalam Rapat Paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana yang tersebut dalam ayat 1 (satu) pasal 1 maka rapat ditunda selama 2 (dua) x 30 (tiga puluh) menit dan apabila sampai waktu yang ditentukan tidak terpenuhi maka rapat dianggap sah.



Pasal 16
Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat, jika tidak berhasil, ditempuh dengan jalan pemungutan suara.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
Dana MKKS diperoleh dari :
a.   Iuran Anggota pengembangan profesi Kepala Sekolah
b.   Sumbangan Sukarela
c.   Sumbangan tidak mengikat
d.   Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 18
Pengurus mempertanggungjawabkan penerimaan pengelolaan keuangan kepada anggota.

Pasal 19
Seluruh keuangan MKKS digunakan untuk :
a.       Kegiatan administrasi
b.      Kegiatan pemberian santunan anggota
c.       Kegiatan studi banding, seminar, simposium dan lokakarya
d.      Kegiatan olah raga, seni dan rekreasi

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 20
1.    Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) hanya dapat dibubarkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare.
2.    Dalam hal sebagaimana dalam ayat (1) pasal ini maka kekayaan MKKS SMA/MA diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang berlaku

BAB X
PENUTUP
Pasal 21
 1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
2.    Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian melalui tim yang dibentuk.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
1.   MKKS  SMA/MA NEGERI DAN SWASTA selanjutnya disebut MKKS
2.   Ketua MKKS selanjutnya disebut Ketua
3.   Anggota Biasa :
Kepala  SMA/MA yang mewakili sekolahnya masing-masing.
4.   Anggota Kehormatan :
Kepala Dinas, Kabid yang membawahi pendidikan menengah, Pengawas SMA/MA dan Kasi yang membawahi Madrasah Aliyah di Kementerian Agama.
5.   Pengurus
Pengurus MKKS lengkap  terdiri dari pengurus harian
6.   Pengurus Harian MKKS
Pengurus MKKS terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan bidang-bidang.
7.      Rapat Anggota paripurna minimal bertugas untuk :
(1)       Pemilihan pengurus
(2)       Pembahasan AD/ART
8.   Rapat Pengurus terdiri dari :
(1)       Rapat pengurus harian
(2)       Rapat pengurus lengkap
9.   Rapat Pengurus Harian
(1)       Rapat pengurus harian dihadiri minimal oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara
(2)       Rapat pengurus lengkap dihadiri oleh semua pengurus






BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2

Anggota terdiri atas Anggota biasa dan Anggota Kehormatan

Pasal 3
Anggota biasa dan anggota kehormatan mengajukan saran-saran yang konkret dan konstruktif guna kelancaran pelaksanaan program kegiatan MKKS.
Pasal 4
1.      Anggota biasa dan anggota kehormatan dapat memberikan kontribusi demi kemajuan MKKS
2.      Anggota kehormatan dibebaskan dari iuran anggota
3.      Keanggotaan MKKS dapat dicabut/dinyatakan tidak berlaku apabila :
a.   Sesuai dengan Bab IV pasal 8, selesai masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah/ pensiun, alih tugas jabatan di lingkungan Dinas
b.   Karena yang bersangkutan melanggar hukum yang sudah berketetapan Tetap
4.     Setiap anggota wajib membayar iuran anggota sejak menjabat sebagai Kepala Sekolah
5.   Iuran anggota terdiri dari iuran tetap dan iuran Sukarela
6.   Iuran tetap adalah iuran yang diberikan setiap bulannya dalam jumlah yang sama
7.  Iuran sukarela adalah iuran yang diberikan oleh setiap anggota yang besarannya ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik   

BAB III
PENGURUS MKKS
Pasal 5
(1)       Pengurus yang telah terbentuk ditetapkan dengan Keputusan dan Dilantik oleh Kepala Dinas  Pendidikan Kota Parepare
(2)       Susunan lengkap pengurus terdiri dari  ketua,  wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara , anggota bidang, dengan uraian tugas sebagai berikut :


1.      Ketua
a.          Ketua bertugas memimpin rapat anggota lengkap, rapat pengurus harian, rapat pengurus lengkap, mengambil keputusan dan kebijakan-kebijakan dalam keadaan darurat
b.          Mewakili dan atas nama MKKS dalam kegiatan kedinasan
2.   Wakil Ketua
Wakil ketua bertugas  mewakili ketua dalam memimpin rapat bila ketua berhalangan hadir dan/atau ada penugasan dari ketua
3.     Sekretaris
Sekretaris mengadministrasikan aktivitas yang terdiri dari :
a.       Data anggota
b.      Membuat undangan rapat
c.       Membuat notulen rapat dan daftar hadir
d.      Menyampaikan hasil rapat kepada anggota dan ditembuskan ke Dinas Pendidikan
e.       Mengarsipkan surat-surat masuk dan surat keluar
f.       Membuat dokumentasi hal-hal penting yang berhubungan dengan MKKS
4.      Wakil Sekretaris
Wakil sekretaris membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas organisasi.
5.      Bendahara
Bendahara mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan MKKS serta membuat laporan pertanggungjawaban.
6.      Anggota Bidang
Anggota bidang melaksanakan kegiatan MKKS dibidangnya masing-masing

Pasal 6
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Anggota Bidang merupakan pengurus harian MKKS melaksanakan pekerjaan pengurus sehari-hari.



Pasal 7
1.       Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa kepengurusannya, maka rapat pengurus harian dapat menunjuk penggantinya.
2.       Penunjukan tersebut harus dimintakan pengesahan kepada rapat pengurus pengkap.

Pasal 8
1.      Untuk menyiapkan pengurus harian yang baru, pengurus harian MKKS dapat membentuk panitia pencalonan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang menyusun daftar para calon formatur untuk masa jabatan yang akan datang.
2.      Penunjukan untuk menjadi formatur harus ada kesediaan/ kesanggupan dari anggota yang dicalonkan
3.      Daftar nama para calon formatur harus dikirimkan kepada ketua

Pasal 9
1.      Pemilihan formatur dilaksanakan dalam rapat pengurus lengkap
2.      Penyusunan dan pembagian tugas pengurus harian diserahkan kepada formatur
3.      Susunan pengurus MKKS harian yang telah disusun oleh formatur disahkan dalam rapat pengurus lengkap
BAB IV
RAPAT
Pasal 10
1.   Rapat Pengurus dan Rapat Pengurus Lengkap dapat diadakan setiap saat jika dianggap perlu
2.   Rapat anggota luar biasa dapat diadakan bila :
a.       Dipandang perlu oleh pengurus MKKS
b.      Diusulkan oleh lebih dari separuh anggota
c.       Setiap anggota mempunyai 1 (satu) suara



Pasal 11
1.   Rapat pemungutan suara untuk menentukan formatur dilakukan dengan tertulis, kecuali yang bersifat aklamasi, sedang hal-hal tertentu dapat dengan cara lisan;
2.   Apabila jumlah suara yang setuju sama dengan jumlah suara yang tidak setuju maka ketua mengambil keputusan secara bijaksana;

BAB V
KEGIATAN
Pasal 12
1.    Pengurus harian menyusun suatu program kegiatan selama masa kepengurusan MKKS
2.    Program kegiatan :
Sudah jelas

Pasal 13
1.       Dalam rangka menyusun program MKKS ini, pengurus harian dapat membentuk tim kecil
2.    Tim kecil dibentuk sekurang-kurangnya 3 orang anggota.