Pertemuan Pertama MKKS SMA/MA Kota Parepare tanggal 6 Februari 2014 di Rumah Bapak Drs. H. Lukman MA. membahas Rancangan AD/ART serta Program Kerja, dipimpin langsung oleh Ketua MKKS, Drs.Tajrin M.Pd.
Forum Komunikasi, Konsultasi, dan Kerjasama Kepala SMA/MA Negeri dan Swasta se Kota Parepare sebagai bagian dari kerja Profesional dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan meningkatkan layanan prima kepada Stakeholers dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Parepare
Rabu, 19 Februari 2014
Selasa, 11 Februari 2014
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
MKKS SMA/MA NEGERI DAN SWASTA
KOTA PAREPARE
ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Sekolah adalah jiwa dari suatu sekolah yang memiliki peran sentral
dan strategis dalam melakukan perubahan-perubahan yang kreatif dan inovatif
dalam pengelolaan sekolah yang efektif
dan professional. Oleh sebab itu, maka
kemampuan Profesionalitas kepala sekolah harus terus ditingkatkan
Untuk
meningkatkan kemampuan Profesionalitas Kepala Sekolah maka berbagai upaya harus
dilakukan guna meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik, agar memiliki kemampuan kompetitif dan komparatif
dalam persaingan global.
Atas
berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia melalui proses pembelajaran, maka perlu
ada kerjasama yang sinergis, dinamis dan harmonis antara kepala sekolah dengan
kepala sekolah, antara guru dengan guru dan antara pengawas dengan pengawas
serta jalinan hubungan fungsional antara
Pengawas, Kepala Sekolah, guru yang didukung oleh Kebijakan-Kebijakan
Dinas Pendidikan yang proporsional dan profesional.
Untu
mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah yang sinergis, dinamis dan
harmonis serta untuk meningkatkan profesionalitas kepala sekolah dalam
melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI ) maka perlu dibentuk suatu
wadah atau asosiasi yang diberi nama “Musyawarah Kerja Kepala Sekolah”.
BAB I
NAMA,
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA/MA Negeri dan Swasta, disingkat MKKS
SMA/MA
(2) MKKS SMA/MA Kota
Parepare didirikan pada Hari Kamis tanggal 30 Desember
Tahun 2002 melalui rapat para Kepala Sekolah bertempat di SMA
Negeri 2 Parepare.
Pasal 2
MKKS SMA/MA berkedudukan di Kota Parepare Propinsi
Sulawesi Selatan
BAB II
DASAR, AZAZ,
TUJUAN
Pasal 3
MKKS SMA/MA Kota
Parepare Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan
kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
MKKS SMA/MA Kota
Parepare bertujuan :
(1) Mengembangkan Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah sebagai forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama secara
kekeluargaan guna meningkatkan
layanan yang prima kepada stakeholders
dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Parepare.
(2) Memperluas
wawasan dan pengetahuan Kepala Sekolah dalam upaya bekerja secara profesional
dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.
(3) Mengembangkan kepemimpinan Kepala Sekolah
dengan mengimplementasi School Reform dan classroom reform.
(4) Meningkatkan mutu sekolah dengan
meningkatkan kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak terwujudnya perubahan
di sekolah (school reform).
(5) Mewujudkan sekolah yang efektif,
kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki sekolah
secara maksimal.
(6)
Mengembangkan
kultur sekolah yang kondusif yaitu sekolah sebagai tempat sumber belajar yang
menyenangkan bagi peserta didik dari aspek fisik maupun psikologis
(7)
Meningkatkan
peran serta masyarakat dan stakeholders dalam meningkatkan mutu sekolah
BAB III
KEGIATAN
Pasal 5
(1) Membuat dan menyusun program kerja
MKKS SMA/MA Kota Parepare.
(2) Melakanakan kegiatan musyawarah MKKS SMA/MA secara kontinyu berdasarkan program yang telah dibuat.
(3) Membahas pelaksanaan evaluasi diri
sekolah (school review) dengan menggunakan instrumen
akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan.
(4) Mengembangkan sistem evaluasi
terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi
(5) Identifikasi
implikasi pelaksanaan Kurikulum 2013 berbasis kompetensi terhadap manajemen
sekolah
(6) Pengembangan
manajemen sekolah dengan konteks Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS),
Pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi siswa, Pengembangan
hubungan sinergis dengan masyarakat
(7) Merencanakan
dan melaksanakan Ujian Nasional dan dapat mengatasi permasalahan yang akan
timbul pada tahap proses kelulusan
(8) Menyusun
strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk peningkatan
kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata
(9) Pengembangan pemanfaatan sumber
balajar yang ada
(10) Pengembangan program inovasi dan
kreativitas siswa serta program pemberantasan narkoba, asusila dan tindak
kekerasan lainnya di sekolah
(11) Penggalangan inovasi pemikiran dalam
meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan
melibatkan Komite Sekolah
(12) Menyelenggarakan penelitian tindakan
(action research) melalui mini studi
pada jenjang sekolah
(13) Mengembangkan model pelayanan
pendidikan bermutu bekerja sama dengan masyarakat, Dunia Usaha dan Industri
(DUDI) serta lembaga lainnya.
(14) Mengembangkan pembelajaran berbasis E-learning
(15) Mengembangkan sistem administrasi
sekolah melalui E-Education, misalnya : surat menyurat, buku induk siswa,
keuangan dan sebagainya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan MKKS SMA/MA terdiri dari :
1.
Anggota
biasa
2.
Anggota
kehormatan
Pasal 7
1. Anggota Biasa adalah Kepala SMA dan MA Negeri dan Swasa yang ada di Kota
Parepare;
2. Anggota Kehormatan adalah pejabat
dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama yang secara struktural yang
ada hubungannya dalam kedinasan
Pasal 8
1. Anggota
Biasa dinyatakan berhenti apabila :
a. Selesai masa tugas sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
b. Meninggal dunia
2. Anggota
Kehormatan dinyatakan berhenti apabila :
a. Menjalani
mutasi jabatan yang sesuai dengan kedinasan
b. Pensiun
c. Meninggal
dunia
BAB V
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 9
1. Anggota
biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan dipilih
2. Anggota
biasa mempunyai hak untuk memperoleh santunan sakit, pensiun dan meninggal
dunia sesuai ketentuan yang berlaku
3. Anggota
kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat, tetapi tidak mempunyai hak
memilih dan dipilih
4. Anggota
kehormatan tidak mempunyai hak untuk menerima santunan.
Pasal 10
Tiap Anggota berkewajiban :
(1) Menjungjung
tinggi dasar dan azas MKKS SMA/MA, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga MKKS SMA/MA.
(2) Menghadiri
pertemuan/rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang
direncanakan oleh MKKS SMA/MA
(3) Melaksanakan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh MKKS SMA/MA
(4) Menjaga
dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota dan pengurus MKKS
SMA/MA
(5) Membayar
iuran anggota
BAB VI
PENGURUS
Pasal 11
1. Ketua
MKKS SMA/MA dipilih dalam Rapat Anggota Paripurna, dilantik dan disyahkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare
2. Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Seorang
ketua
b.
Seorang
wakil ketua
c.
Seorang
sekretaris
d.
Seorang
wakil sekretaris
e.
Seorang
bendahara
3. Pengurus
berhak mewakili MKKS SMA/MA dalam kegiatan kedinasan
4. Ketua,
sekretaris, bendahara dan bidang-bindang merupakan pengurus harian yang
melaksanakan tugas organisasi sehari-hari
Pasal 12
1. Masa
bakti Pengurus MKKS SMA/MA selama 4
tahun
2. Selesai
masa bakti, dilaksanakan pemilihan pengurus baru
3. Pengurus
lama dapat dipilih kembali dalam kepengurusan
baru. Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap
menjalankan tugasnya.
BAB VII
Pasal 13
1.
Rapat
terdiri dari :
a. Rapat
Anggota Paripurna
b. Rapat
Pengurus Harian
c. Rapat
Luar Biasa
2. Rapat
Anggota Paripurna sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 kali dalam 4 tahun
3. Rapat
pengurus harian diadakan 1 bulan sekali dan dilaksanakan sewaktu-waktu apabila ada hal-hal yang
penting.
4. Rapat
Luar Biasa dilaksanakan apabila terjadi hal-hal yang luar biasa.
Pasal 14
1. Kekuasaan
tertinggi MKKS
SMA/MA terletak pada Rapat Anggota Paripurna
2. Rapat
Anggota Paripurna memilih pengurus MKKS SMA/MA
Pasal 15
1. Rapat
Anggota Paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
setengah dari jumlah anggota tambah satu.
2. Bila
dalam Rapat Paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana yang
tersebut dalam ayat 1 (satu) pasal 1 maka rapat ditunda selama 2 (dua) x 30
(tiga puluh) menit dan apabila sampai waktu yang ditentukan tidak terpenuhi
maka rapat dianggap sah.
Pasal 16
Keputusan rapat diambil secara
musyawarah dan mufakat, jika tidak berhasil, ditempuh dengan jalan pemungutan
suara.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
Dana MKKS diperoleh dari :
a. Iuran
Anggota pengembangan profesi Kepala Sekolah
b. Sumbangan
Sukarela
c. Sumbangan
tidak mengikat
d. Usaha
lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 18
Pengurus
mempertanggungjawabkan penerimaan pengelolaan keuangan kepada anggota.
Pasal 19
Seluruh
keuangan MKKS digunakan untuk :
a.
Kegiatan
administrasi
b.
Kegiatan
pemberian santunan anggota
c.
Kegiatan studi banding, seminar, simposium dan lokakarya
d.
Kegiatan olah raga, seni dan rekreasi
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 20
1. Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah (MKKS) hanya dapat dibubarkan dengan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare.
2. Dalam
hal sebagaimana dalam ayat (1) pasal ini maka kekayaan MKKS SMA/MA diserahkan
kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan
kepada anggota sesuai peraturan yang berlaku
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran
Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian melalui tim yang dibentuk.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran
Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
1. MKKS SMA/MA NEGERI DAN SWASTA selanjutnya disebut
MKKS
2. Ketua
MKKS selanjutnya disebut Ketua
3. Anggota
Biasa :
Kepala SMA/MA yang mewakili sekolahnya
masing-masing.
4. Anggota
Kehormatan :
Kepala Dinas, Kabid yang membawahi pendidikan menengah, Pengawas SMA/MA dan
Kasi yang membawahi Madrasah Aliyah di Kementerian Agama.
5. Pengurus
Pengurus MKKS
lengkap terdiri dari pengurus harian
6. Pengurus
Harian MKKS
Pengurus
MKKS terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara
dan bidang-bidang.
7.
Rapat
Anggota paripurna minimal bertugas untuk :
(1) Pemilihan pengurus
(2) Pembahasan AD/ART
8. Rapat
Pengurus terdiri dari :
(1) Rapat pengurus harian
(2) Rapat pengurus lengkap
9. Rapat
Pengurus Harian
(1) Rapat pengurus
harian dihadiri minimal oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara
(2) Rapat pengurus
lengkap dihadiri oleh semua pengurus
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota terdiri atas Anggota biasa
dan Anggota Kehormatan
Pasal 3
Anggota biasa
dan anggota kehormatan mengajukan saran-saran yang konkret dan konstruktif guna
kelancaran pelaksanaan program kegiatan MKKS.
Pasal 4
1.
Anggota
biasa dan anggota kehormatan dapat memberikan kontribusi demi kemajuan MKKS
2.
Anggota kehormatan dibebaskan dari iuran anggota
3.
Keanggotaan MKKS dapat dicabut/dinyatakan tidak berlaku
apabila :
a. Sesuai
dengan Bab IV pasal 8, selesai masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah/ pensiun,
alih tugas jabatan di lingkungan Dinas
b. Karena
yang bersangkutan melanggar hukum yang sudah berketetapan Tetap
4. Setiap anggota wajib membayar iuran
anggota sejak menjabat sebagai Kepala Sekolah
5.
Iuran anggota terdiri dari iuran tetap dan iuran Sukarela
6.
Iuran tetap adalah iuran yang diberikan setiap bulannya dalam jumlah
yang sama
7.
Iuran sukarela adalah iuran yang diberikan oleh setiap anggota yang
besarannya ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik
BAB III
PENGURUS MKKS
Pasal 5
(1) Pengurus yang telah terbentuk
ditetapkan dengan Keputusan dan Dilantik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare
(2) Susunan lengkap
pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris,
bendahara , anggota bidang, dengan uraian tugas sebagai berikut :
1. Ketua
a.
Ketua bertugas memimpin rapat anggota lengkap, rapat
pengurus harian, rapat pengurus lengkap, mengambil keputusan dan
kebijakan-kebijakan dalam keadaan darurat
b.
Mewakili dan atas nama MKKS dalam kegiatan kedinasan
2. Wakil Ketua
Wakil
ketua bertugas mewakili ketua dalam
memimpin rapat bila ketua berhalangan hadir dan/atau ada penugasan dari ketua
3. Sekretaris
Sekretaris
mengadministrasikan aktivitas yang terdiri dari :
a.
Data
anggota
b. Membuat undangan rapat
c.
Membuat
notulen rapat dan daftar hadir
d. Menyampaikan hasil rapat kepada anggota
dan ditembuskan ke Dinas Pendidikan
e.
Mengarsipkan
surat-surat masuk dan surat keluar
f.
Membuat
dokumentasi hal-hal penting yang berhubungan dengan MKKS
4. Wakil Sekretaris
Wakil
sekretaris membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas organisasi.
5. Bendahara
Bendahara
mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan MKKS serta membuat laporan
pertanggungjawaban.
6. Anggota Bidang
Anggota
bidang melaksanakan kegiatan MKKS dibidangnya masing-masing
Pasal 6
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Anggota Bidang merupakan pengurus harian MKKS
melaksanakan pekerjaan pengurus sehari-hari.
Pasal 7
1.
Apabila
seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa kepengurusannya, maka rapat
pengurus harian dapat menunjuk penggantinya.
2.
Penunjukan tersebut harus dimintakan pengesahan kepada
rapat pengurus pengkap.
Pasal 8
1. Untuk menyiapkan pengurus harian
yang baru, pengurus harian MKKS dapat membentuk panitia pencalonan yang terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang menyusun daftar para calon
formatur untuk masa jabatan yang akan datang.
2.
Penunjukan
untuk menjadi formatur harus ada kesediaan/ kesanggupan dari anggota yang
dicalonkan
3.
Daftar
nama para calon formatur harus dikirimkan kepada ketua
Pasal 9
1.
Pemilihan
formatur dilaksanakan dalam rapat pengurus lengkap
2.
Penyusunan
dan pembagian tugas pengurus harian diserahkan kepada formatur
3.
Susunan
pengurus MKKS harian yang telah disusun oleh formatur disahkan dalam rapat pengurus
lengkap
BAB IV
RAPAT
Pasal 10
1. Rapat
Pengurus dan Rapat Pengurus Lengkap dapat diadakan setiap saat jika dianggap
perlu
2. Rapat
anggota luar biasa dapat diadakan bila :
a.
Dipandang
perlu oleh pengurus MKKS
b.
Diusulkan oleh lebih dari separuh anggota
c.
Setiap
anggota mempunyai 1 (satu) suara
Pasal 11
1. Rapat
pemungutan suara untuk menentukan formatur dilakukan dengan tertulis, kecuali
yang bersifat aklamasi, sedang hal-hal tertentu dapat dengan cara lisan;
2. Apabila
jumlah suara yang setuju sama dengan jumlah suara yang tidak setuju maka ketua
mengambil keputusan secara bijaksana;
BAB V
KEGIATAN
Pasal 12
1. Pengurus
harian menyusun suatu program kegiatan selama masa kepengurusan MKKS
2. Program
kegiatan :
Sudah jelas
Pasal 13
1.
Dalam
rangka menyusun program MKKS ini, pengurus harian dapat membentuk tim kecil
2. Tim
kecil dibentuk sekurang-kurangnya 3 orang anggota.
Langganan:
Postingan (Atom)